Berikut adalah informasi yang mungkin Anda butuhkan sebelum melakukan pengaduan ke Dumas Presisi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol No. 2 Tahun 2024) adalah landasan hukum baru untuk mengelola pengaduan masyarakat (Dumas) di lingkungan Polri.
Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong percepatan pelayanan Polri dan mewujudkan pengelolaan Dumas yang profesional, akuntabel, sinergi, dan transparan melalui sistem pengelolaan terpadu, menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan saat ini.
Dilakukan secara langsung (diterima oleh petugas pada Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi/SPDT) atau tidak langsung (melalui surat-menyurat dan/atau media elektronik)
Meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencatatan (termasuk identitas Pelapor dan Terlapor, perihal, dan lokasi kasus). Apabila diperlukan, dapat dilakukan Klarifikasi kepada Pelapor.
Dilakukan untuk menentukan jenis Dumas, yaitu berkadar pengawasan (diproses lebih lanjut) atau tidak berkadar pengawasan (diarsipkan).
Meneruskan Dumas kepada penyelenggara pengelolaan Dumas yang berwenang untuk ditindaklanjuti (misalnya, Irwasum Polri meneruskan ke Kepala Bareskrim Polri atau Kepala Divpropam Polri, tergantung substansi pengaduan).
Dilaksanakan oleh penyelenggara Dumas yang berwenang di tingkat Mabes Polri (Irwasum Polri, Kepala Bareskrim Polri, Kepala Divpropam Polri) atau di tingkat Polda dan Polres, yang mencakup penelaahan, pengkajian, dan tindakan hukum lainnya.
Meliputi Klarifikasi terhadap tindak lanjut Dumas, pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada Pelapor (paling lambat 20 hari kerja), penentuan status penyelesaian (proses, selesai benar, atau selesai tidak benar), pemberitahuan hasil Klarifikasi perkembangan penanganan Dumas (paling lambat 40 hari kerja sejak SP3D diterima), dan pengarsipan.
| Aspek | Pengaduan Masyarakat (Dumas) | Whistleblowing System (WBS) |
|---|---|---|
| Definisi (Berdasarkan Perpol Polri) | Sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan terhadap pelayanan yang tidak sesuai standar dan/atau penyimpangan perilaku SDM Polri. | Mekanisme khusus untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran berat lainnya. |
| Sifat Laporan | Bersifat keluhan umum terhadap pelayanan, perilaku SDM Polri, atau proses penegakan hukum. | Bersifat pengungkapan/pemberian informasi dugaan pelanggaran hukum/tidak etis/tidak bermoral yang merugikan organisasi atau publik, sering berindikasi tindak pidana korupsi. |
| Identitas Pelapor | Identitas pelapor wajib jelas. | Menjamin kerahasiaan total atau bahkan memungkinkan pelaporan anonim untuk melindungi pelapor (whistleblower) dari pembalasan. |
| Fokus Utama | Peningkatan kualitas pelayanan publik dan penegakan disiplin/etik dalam organisasi Polri. | Pencegahan dan pengungkapan fraud, korupsi, dan pelanggaran berat (pidana) di lingkungan instansi. |
| Kriteria Dumas Berkadar Pengawasan (Polri) | Memerlukan bukti pendukung yang logis dan memadai, dan/atau berindikasi penyalahgunaan wewenang atau dugaan tindak pidana. | Umumnya berfokus pada pelanggaran serius (Tindak Pidana Korupsi atau pelanggaran kode etik berat). |
Kami berkomitmen penuh untuk melindungi informasi sensitif yang Anda sampaikan. Layanan aplikasi Pengaduan Masyarakat Polri (Dumas) ini dirancang dengan standar keamanan informasi yang ketat.
Dengan demikian, Anda tidak perlu ragu untuk menyampaikan pengaduan karena sistem kami telah menyiapkan langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan identitas Anda.
Peran dan Pengaduan Anda sangat berguna bagi kami untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan.
Dumas Presisi adalah aplikasi layanan pengaduan masyarakat Polri yang transparan, responsif, dan terpercaya. Kami berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan aduan serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan akuntabel.